
Tentang
PORTAL INFORMASI TERPADU PERUMAHAN RAKYAT
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perhatian dalam penanganan
masalah pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana diamanatkan pada Undang – Undang No.1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman
dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Pasal 3 huruf f “Menjamin terwujudnya Rumah
yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur,
terencana, terpadu, dan berkelanjutan ” dan Pasal 54 ayat 1 & 2 “ Pemerintah dan / atau
Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dengan memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan.
Berpedoman pada hal tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
bantuan dari segala sumber sehingga tercipta rumah – rumah yang layak huni dan
kawasan permukiman yang nyaman sesuai dengan ketentuan. Pemberian bantuan
tersebut dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh data yang memadai. Guna
mendukung hal tersebut, dianggap perlu dilakukan pendataan perumahan seKabupaten Belitung Timur, sehingga diperoleh data yang mendekati kondisi sebenarnya
sebagai bahan pendukung dalam upaya pencapaian pengurangan Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) dan backlog perumahan di Kabupaten Belitung Timur.
Selain hal tersebut, data perumahan yang dihasilkan dapat dijadikan rujukan
bagi Pemerintah Daerah di dalam mendukung program kegiatan Pemerintah Provinsi
maupun Pemerintah Pusat dalam mengatasi kebutuhan akan papan bagi seluruh
masyarakat di Indonesia umumnya dan Kabupaten Belitung Timur khususnya.
Maka dari itu "PINTU RUMAH" Hadir untuk mendukung program kegiatan pelaksanaan Pendataan
Perumahan se Kabupaten Belitung Timur.