Jumlah Rumah Berdasarkan Tingkat Kelayakan

Tentang

PORTAL INFORMASI TERPADU PERUMAHAN RAKYAT

Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perhatian dalam penanganan masalah pembangunan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diamanatkan pada Undang – Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan. Pasal 3 huruf f “Menjamin terwujudnya Rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan ” dan Pasal 54 ayat 1 & 2 “ Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR dengan memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan.

Berpedoman pada hal tersebut Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan bantuan dari segala sumber sehingga tercipta rumah – rumah yang layak huni dan kawasan permukiman yang nyaman sesuai dengan ketentuan. Pemberian bantuan tersebut dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh data yang memadai. Guna mendukung hal tersebut, dianggap perlu dilakukan pendataan perumahan seKabupaten Belitung Timur, sehingga diperoleh data yang mendekati kondisi sebenarnya sebagai bahan pendukung dalam upaya pencapaian pengurangan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan backlog perumahan di Kabupaten Belitung Timur.

Selain hal tersebut, data perumahan yang dihasilkan dapat dijadikan rujukan bagi Pemerintah Daerah di dalam mendukung program kegiatan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam mengatasi kebutuhan akan papan bagi seluruh masyarakat di Indonesia umumnya dan Kabupaten Belitung Timur khususnya. Maka dari itu "PINTU RUMAH" Hadir untuk mendukung program kegiatan pelaksanaan Pendataan Perumahan se Kabupaten Belitung Timur.